Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-asybah wa an-Nazhair mengungkapkan, ada dua pendapat ulama terkait menggabungkan dua niat dalam beribadah. Ada yang menyebut tindakan ini membatalkan ibadah dan ada juga ulama yang mengatakan hal ini tidak membatalkan ibadah.
Suyuthi memberikan contoh semisal dengan kasus ini, yakni menggabungkan ibadah bersuci seperti mandi dan wudhu dengan niat menyegarkan diri. Ada pendapat yang melarang perbuatan ini, tapi ulama bersepakat bahwa pandangan yang membolehkan lebih kuat.
Dibolehkannya menggabungkan niat menyegarkan diri dengan mandi atau wudhu, karena rasa segar adalah hasil alami dari dua ibadah ini.
Dengan niat menyegarkan diri atau tidak, kondisi ini akan dirasakan seorang Muslim. Menggabungkan niat karena masalah ini juga disebut tidak akan merusak keikhlasan beribadah.