Kediri, Memo
Sebuah drama korupsi berbalut pinjaman fiktif terkuak di salah satu Bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menjebloskan tiga tersangka—AS, OS, dan S—ke balik jeruji besi, mengakhiri sepak terjang mereka dalam memanipulasi dana rakyat.
Baca Juga: Link Live Streaming Derbi Jatim Persik vs Persebaya, Pertaruhan Gengsi di Tanah Netral Gresik
Kasus ini tak hanya mencoreng nama baik bank, tapi juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan dan penahanan ketiganya adalah buah dari investigasi mendalam yang dilancarkan tim penyidik Kejaksaan sejak awal tahun 2025. Dengan surat perintah penyidikan yang terbit beruntun sejak Januari hingga Mei, Kejaksaan membuktikan komitmennya memberantas praktik culas di sektor keuangan.
Baca Juga: Persik Kediri Anggap Laga Kontra Persebaya di Gresik sebagai Titik Balik Wajib Menang
Dalih Modal Usaha, Berujung Penipuan Sistematis
Kisah ini berawal di penghujung tahun 2022. Seorang saksi berinisial AP, yang kala itu sedang mencari modal usaha, mendekati AS, seorang Relationship Manager di bank tersebut. Dari sinilah pintu gerbang kejahatan terbuka lebar. AS memperkenalkan AP kepada S, sosok yang dikenal sebagai “calo kredit”.
S, dengan liciknya, menawarkan jalan pintas: pinjaman akan dicairkan menggunakan identitas orang lain. Syaratnya? AP harus menyiapkan sertifikat jaminan atas nama para nasabah fiktif yang direkayasa. Tanpa ragu, S melenggang menyiapkan seluruh dokumen palsu dan menyerahkannya kepada OS. OS, sebagai perantara, meneruskan berkas-berkas curang itu kepada AS.
Baca Juga: Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Nakes Puskesmas Demi Layanan Prima Penyakit Paru












