Di tengah kabar gembira dari dunia sepak bola, sorotan juga tertuju pada perkembangan kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani. Berkas perkaranya bersama sang asisten, Mail, kini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini berarti, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan keduanya akan segera memasuki babak persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail), akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kini, Nikita Mirzani dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tak hanya pelimpahan tersangka, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah uang tunai yang nilainya mencapai Rp 5 miliar, sesuai dengan dalil awal kasus ini, serta barang bergerak berupa mobil. Sebanyak enam jaksa telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.