Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan agar persidangan dapat berjalan sesuai aturan. “Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Haryoko.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis skincare senilai Rp 5 miliar. Nikita dan Mail resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Selebritas Nikita Lemparkan Map berisi Berkas ke Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga diketahui telah melayangkan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys, dengan sidang perdana laporan tersebut dijadwalkan pada 11 Juni mendatang.












