OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Husni SPd, MSi mengatakan menjelang Pilkada Kabupaten OKI yang berbarengan serentak dengan Pilkada kabupaten dan kota termasuk Sumsel tahun depan, pihaknya boleh saja melakukan mutasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), asalkan harus ada izin Mendagri.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang tersebut, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi ataupun promosi jabatan bagi pegawai negeri sipil, menjelang enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada digelar.
“Jadi bukan tidak boleh dilakukan mutasi hanya saja kita harus meminta izin dulu Kemendagri,”ujar H Husni, di ruang kerjanya, kemarin.