NGANJUK, MEMO – Lagi lagi pasien BPJS jadi korban layanan kesehatan. Setelah viral di medsos masalah keterlambatan pengiriman pasien rujukan dari RSUD Kertosono ke rumah sakit type A dan B atas nama Ayudya Bagus, kini muncul lagi kasus baru menimpa pasien BPJS atas nama Supiyani warga Dusun Kandek Desa Kedungrejjo Kecamatan Tajunganom.
Kasusnya tergolong unik. Yaitu jarum infus yang disuntikkan oknum perawat IGD RSUD Kertosono ke urat pergelangan tangan korban diduga kuat menyalahi SOP. Pasalnya jarum infus tersebut patah dan masih menancap di dalam urat tangan korban.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Sampai berita ini ditulis, benda asing berukuran sekitar 3 cm tersebut belum bisa dikeluarkan dari dalam urat pergelangan tangan korban.
Akibatnya, pergelangan tangan bekas suntikan infus sering terasa nyeri. Digerakkan sedikit saja ngilu bercampur sakit. Itu dirasakan korban sejak sepekan yang lalu atau pasca rawat inap selama tiga hari.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Dengan keganjilan itu, dari pengakuan korban berulangkali sudah disampaikan ke pihak tenaga perawat, namun ditanggapi santai. Artinya benjolan dan rasa nyeri itu bukan disebabkan karena ada patahan jarum infus. Tapi murni karena reaksi dari suntikan jarum infus sehingga membuat pembuluh darah bengkak.
” Karena saya belum yakin dengan keterangan pihak rumah sakit, untuk memastikan itu akhirnya
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Untuk diketahui, Supiyani sebelumnya adalah pasien rawat inap di RSUD Kertosono selama tiga hari atau sejak sepekan silam tepatnya pada hari Senin dengan keluhan persendian pada kaki.












