Example floating
Example floating
Jatim

Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

A. Daroini
×

Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Penendang Sesajen di Gunung Semeru Penjara 7 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara pada Hadfana Firdaus tersangka kasus menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang kelanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, lewat virtual, Selasa.

Terduga Hadfana ikuti sidang kelanjutan dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh JPU yang sudah dilakukan lewat virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam

“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Hadfana dituduh dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Electronic (ITE) karenanya menyengaja menebar video penendangan sesajen di lokasi musibah Gunung Semeru yang memunculkan keributan warga.

Baca Juga: Berjalan dari Bali, Puluhan Biksu Asia Tenggara Ziarah Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

“Selesai dengar pembacaan tuntutan, tersangka langsung ajukan pledoi pembelaan. Pokoknya pledoi tersangka mengaku tindakannya dan meminta kemudahan” katanya.