Salah satu korbannya, Rafli Danil Ardiansah, tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut karena hanya memiliki uang tunai Rp 80 ribu. Situasi inilah yang kemudian menyeret Sugeng Santoso ke meja hijau atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Persidangan selanjutnya akan menentukan vonis akhir bagi Sugeng Santoso, yang kini terancam hukuman penjara berdasarkan tuntutan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai bahaya tindak kejahatan di balik modus kencan daring.












