Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak, Ini Bedanya!

Prawoto Sadewo
×

Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak, Ini Bedanya!

Sebarkan artikel ini
images 2025 07 08T163222.821

Lebih lanjut, Jaka menyoroti perlakuan yang dialami oleh para pengusaha tambang legal. Ia mengkritisi sikap pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha legal, padahal menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor. Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tegas Jaka.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi para penambang legal, termasuk penutupan jalan oleh warga hingga gangguan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang. Kasus-kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha. Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Jaka berharap agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semoga apa yang kami sampaikan bisa menjadi edukasi dan pembelajaran bagi semua pihak – baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” pungkasnya.(*)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini