“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, pencegahan ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017.
Penyidik, lanjut dia, masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. “Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri. ( ed )