Example floating
Example floating
Hukum

Istri Setya Novanto Dicekal Imigrasi Setelah Diperiksa Penyidik KPK

A. Daroini
×

Istri Setya Novanto Dicekal Imigrasi Setelah Diperiksa Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya, pencegahan ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017.
Penyidik, lanjut dia, masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. “Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Febri. ( ed )

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi