“21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri,” ujar Agung di PTUN, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait status dia sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka anas nama Setya Novanto. Istri Novanyo diperiksa KPK karena sebagai komisaris salah satu perusahaan yang memiliki saham terhadap perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.