Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

A. Daroini
×

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebarkan artikel ini
putri candrawati dinyatakan sebagai tersangkapembunuhan

Jakarta, Memo
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga dalam kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers penetapan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto:Tangkapan Layar)

PC sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana

Bahkan, PC juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi. Tepatnya di rumah dinas Irjen FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

PC dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Khususnya subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan PC sebagai tersangka. PC, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.