Jakarta, Memo
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga dalam kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers penetapan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto:Tangkapan Layar)
PC sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.