Example floating
Example floating
Home

Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Alfi Fida
×

Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Sebarkan artikel ini
Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!
Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Sementara itu, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran untuk lolos.

Bagaimana Amicus Curiae Pengaruhi Keputusan Hakim di MK?

Sebelumnya, Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh KPU. Tuntutan dari kedua belah pihak memiliki kesamaan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Salah satu tuntutan mereka adalah agar MK membatalkan hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin agar MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

MK telah mengadakan sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.

Dalam menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Sebanyak 48 Amicus Curiae telah diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Namun, hanya 14 yang dibahas oleh hakim berdasarkan jumlah yang diterima hingga batas waktu maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Peran Amicus Curiae dan Proses Sidang MK dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024

Dalam proses sidang PHPU Pilpres 2024, MK telah menerima sejumlah amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Total 48 Amicus Curiae diajukan dalam perkara ini, namun hanya 14 yang dibahas oleh hakim MK berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan. Sidang sengketa Pilpres ini merupakan proses yang melibatkan banyak pihak dan mencerminkan pentingnya keputusan MK dalam menyelesaikan perselisihan politik yang kompleks.