Example floating
Example floating
Home

Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Alfi Fida
×

Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Sebarkan artikel ini
Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!
Isi Amicus Curiae Megawati Guncang Sidang MK!

Sementara itu, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran untuk lolos.

Bagaimana Amicus Curiae Pengaruhi Keputusan Hakim di MK?

Sebelumnya, Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh KPU. Tuntutan dari kedua belah pihak memiliki kesamaan.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Salah satu tuntutan mereka adalah agar MK membatalkan hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin agar MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

MK telah mengadakan sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.

Dalam menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Sebanyak 48 Amicus Curiae telah diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Namun, hanya 14 yang dibahas oleh hakim berdasarkan jumlah yang diterima hingga batas waktu maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Peran Amicus Curiae dan Proses Sidang MK dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024

Dalam proses sidang PHPU Pilpres 2024, MK telah menerima sejumlah amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Total 48 Amicus Curiae diajukan dalam perkara ini, namun hanya 14 yang dibahas oleh hakim MK berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan. Sidang sengketa Pilpres ini merupakan proses yang melibatkan banyak pihak dan mencerminkan pentingnya keputusan MK dalam menyelesaikan perselisihan politik yang kompleks.