Mahkamah Konstitusi (MK) membaca amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024, termasuk yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dengan delapan hakim MK yang terlibat.
Peran Penting Amicus Curiae dalam Menentukan Hasil Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa mereka telah mempertimbangkan sejumlah aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024.
Salah satunya, menurut Suhartoyo, adalah amicus curiae yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4).
Suhartoyo menyatakan, “[Keterangan Amicur Curiae] Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” di dalam sidang.
Selain itu, Suhartoyo juga merujuk satu per satu amicus curiae yang dibaca oleh delapan hakim MK. Beberapa di antaranya berasal dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Terdapat juga dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.
Kasus PHPU Pilpres 2024 ini ditangani dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Para hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara itu, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran untuk lolos.
Bagaimana Amicus Curiae Pengaruhi Keputusan Hakim di MK?
Sebelumnya, Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh KPU. Tuntutan dari kedua belah pihak memiliki kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah agar MK membatalkan hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin agar MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah mengadakan sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak tersebut.
Dalam menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Sebanyak 48 Amicus Curiae telah diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Namun, hanya 14 yang dibahas oleh hakim berdasarkan jumlah yang diterima hingga batas waktu maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Peran Amicus Curiae dan Proses Sidang MK dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
Dalam proses sidang PHPU Pilpres 2024, MK telah menerima sejumlah amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Total 48 Amicus Curiae diajukan dalam perkara ini, namun hanya 14 yang dibahas oleh hakim MK berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan. Sidang sengketa Pilpres ini merupakan proses yang melibatkan banyak pihak dan mencerminkan pentingnya keputusan MK dalam menyelesaikan perselisihan politik yang kompleks.