Mahkamah Konstitusi (MK) membaca amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024, termasuk yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dengan delapan hakim MK yang terlibat.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Peran Penting Amicus Curiae dalam Menentukan Hasil Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa mereka telah mempertimbangkan sejumlah aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024.
Salah satunya, menurut Suhartoyo, adalah amicus curiae yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4).
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Suhartoyo menyatakan, “[Keterangan Amicur Curiae] Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” di dalam sidang.
Selain itu, Suhartoyo juga merujuk satu per satu amicus curiae yang dibaca oleh delapan hakim MK. Beberapa di antaranya berasal dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Terdapat juga dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.
Kasus PHPU Pilpres 2024 ini ditangani dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Para hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.












