Memo |
Terobosan baru dijalankan PT Pegadaian. Program terobosan tersebut berupa Pinjaman Modal Produktif untuk pelaku UMKM, dengan agunan berupa surat penagihan hutang ( invoice ). Besaran pinjaman berkisar antara Rp. 10 juta hingga Rp. 2 Milyard . Pelaku UMKM yang mendapatkan pinjaman adalah UMKM dengan badan hukum PT atau CV, minimal sudah berjalan 2 tahun.
Pihak Persero Pegadaian, mempersyaratkan dan harus dipenuhi diantaranya adalah warga negara Indonesia. Selain itu, para UMKM harus memiliki badan usaha berbentuk CV ataupun PT, aktif . Perusahaan dengan egailtasnya telah terdaftar minimal dua tahun ini, dengan laporan keuangan yang sehat.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Swasono Among Widodo, skeretaris Perum Pegadaian, menjelaskan bahwa untuk melengkapi persyaratan ini, nasabah dari pekaku UMKM harus melampirkan foto copy invoice sebagai jaminan dan tidak perlu menjaminkan aset fisiknya. Sedang proses semuanya dilalui dengan cara online, via website resmi pegadaian, yaitu digilend.pegadaian.co.id
PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif. Melalui produk ini, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha dapat mengajukan pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp2 millar dengan agunan surat penagihan hutang ( invoice ).
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menuturkan, calon nasabah yang hendak memeroleh pinjaman modal usaha bisa melakukan registrasi, untuk kemudian menggugah dokumen yang dipersyaratkan.












