Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

KPU Kab Kediri, Gelar Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

A. Daroini
×

KPU Kab Kediri, Gelar Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Rapat-Pleno-Terbuka-Rekapitulasi-dan-Penetapan-Hasil-Penghitungan-suara-Tingkat-Kabupaten.
Rapat-Pleno-Terbuka-Rekapitulasi-dan-Penetapan-Hasil-Penghitungan-suara-Tingkat-Kabupaten.

Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Kediri, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan di tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Kediri tahun 2020. Kegiatan rekapitulasi dilakukan di gedung Bagawanta Bahari, Kecamatan Ngasem, Selasa (15/12/2020).

Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kediri, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Kabupaten Kediri, Bawaslu Jatim, saksi pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri

Baca Juga: Terungkap, Rahasia Petani Kediri Hadapi Kekeringan, Benih Jagung Super NK Perkasa Sakti

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten, yang dilaksanakan oleh KPU Kab Kediri, melakukan penerapan protokol kesehatan. Sebelum dibuka kotak suara dari hasil perhitungan surat suara tingkat kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Komisioner Divisi Teknis Penyelengara KPU Kab Kediri, Anwar Anshori mengatakan, kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, dalam hal tahapannya untuk rekap ditingkat kecamatan sudah dilakukan sejak tanggal 13 hingga 14 Desember. Sedangkan untuk tahapan rekapitulasi sudah dimulai sejak 13 sampai 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag Kediri Gembleng CPNS Lewat Binkarsital: Cetak ASN Berintegritas Tinggi!

Anwar Ashori juga mengungkapkan, rekapitulasi kali ini merupakan suatu hal yang baru, dimana dalam rekapitulasi kali ini menggunakan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) dan hasil dari rekapitulasi wajib diuplod di Sirekap yang dikeluarkan oleh KPU Kab Kediri sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.

Anwar Ansori juga menjelaskan, dalam rekapitulasi KPU mencocokkan data dalam formulir model D. Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap. Hasil penghitungan suara ini nantinya akan dijadikan dasar dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih.

Baca Juga: Link Live Streaming Derbi Jatim Persik vs Persebaya, Pertaruhan Gengsi di Tanah Netral Gresik