Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 telah menetapkan pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di tanah air. Dengan mempermudah akses dan memberikan insentif bagi pelaku usaha, diharapkan akan memacu pertumbuhan industri terkait dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kebijakan Baru Kementerian Keuangan: Peluang Emas untuk Pelaku Usaha
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Langkah ini diambil untuk memberikan dorongan yang signifikan terhadap pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2024.
Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, kebijakan ini muncul karena rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk yang telah ada dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 2020 hingga 2022, total nilai devisa dari impor bibit dan benih hanya sekitar Rp270 miliar, serta bea masuk yang dihimpun mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Walaupun ada sejumlah perusahaan yang melakukan impor komoditas bibit dan benih, namun kenyataannya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk belum optimal. Padahal, fasilitas ini sebelumnya sudah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (7/8).
Encep menjelaskan bahwa sejumlah pokok pengaturan dalam PMK 41 mencakup identifikasi subjek penerima manfaat, penyederhanaan prosedur pengajuan permohonan, serta efisiensi dalam proses melalui otomasi permohonan dan layanan yang lebih baik. Pembebasan bea masuk ini dapat dinikmati oleh pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk di area perkebunan dan kehutanan.
Proses permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW). Permohonan tersebut minimal harus mencakup informasi tentang nama dan alamat pelaku usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rincian mengenai jumlah dan jenis bibit serta benih, perkiraan harga, pelabuhan tempat pemasukan, dan nomor serta tanggal invoice atau dokumen lainnya yang relevan.
Setelah penelitian terhadap permohonan selesai dan dinyatakan lengkap, keputusan mengenai pembebasan bea masuk dapat dikeluarkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja apabila diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja jika diusulkan secara manual. Encep juga mengingatkan bahwa keputusan ini hanya sah untuk satu kali proses impor, dengan masa berlaku pemindahan atau pengeluaran bibit dan benih yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak tanggal keputusan.
Sebagai perwakilan dari lembaga yang mendukung perdagangan dan bantuan industri, Encep memastikan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mendampingi pelaksanaan PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini agar dapat mendorong kemajuan dan pengembangan dalam industri terkait.
Pembebasan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih: Dorong Pertumbuhan Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan di Indonesia
Pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh bibit dan benih berkualitas, yang merupakan komponen kunci dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan sektor-sektor tersebut.