Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Inovasi Bapenda Kabupaten Blitar, Lapor dan Bayar Pajak Online Lewat e-SPTPD

×

Inovasi Bapenda Kabupaten Blitar, Lapor dan Bayar Pajak Online Lewat e-SPTPD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Blitar menyediakan aplikasi berbasis web bernama e-SPTPD.
Example 468x60

Blitar, Memo

Dalam rangka mempermudah masyarakat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah, Pemkab Blitar menyediakan aplikasi berbasis web bernama e-SPTPD.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari.

“Pemkab Blitar telah menyediakan e-SPTPD untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” kata Ayu, Rabu (6/11/2024).
Sosialisasi Bapenda Kabupaten Blitar
Aplikasi ini banyak membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, karena sudah terkoneksi dengan perbankan dan aplikasi informasi Pajak Daerah (e-Pada). Sehingga cukup dengan mengisi laporan melalui e-SPTPD dari rumah sekaligus melakukan pembayaran, sudah tercatat di e-Pada.

“Jadi sudah terkoneksi semuanya. Masyarakat cukup mengisi laporan sekaligus melakukan pembayaran di e-SPTPD. Karena sudah terkoneksi, maka langsung masul ke aplikasi e-Pada,” imbuhnya.

Melalui e-SPTPD dapat dilakukan pembayaran sekaligus karena ada fasilitasi untuk membayar melalui QRIS Bank Jatim, Virtual Acount BNI 46 dan kode billing dari Bank Jatim.
Adapun pajak daerah yang bisa melaporkan melalui e- SPTPD adalah Pajak Mineral Logam bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian, dan PBJT hiburan, pajak parkir.
Pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah dilaksanakan selambatnya 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, jadi untuk pembayaran bulan Oktober dapat dibayarkan dan dilaporkan pada 10 hari kerja awal bulan November, karena apabila melebihi waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan sebaik baiknya sesuai ketentuan bahwa membayar dan melaporkan Pajak Daerah adalah merupakan kewajiban wajib pajak daerah,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.