Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Inilah, Jambret dari Jombang Yang Cari Mangsa di Kediri dan Nganjuk

A. Daroini
×

Inilah, Jambret dari Jombang Yang Cari Mangsa di Kediri dan Nganjuk

Sebarkan artikel ini
jambret dari jombang

jambret dari jombang

Kediri, Memo.co.id

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Petualangan jambret dari Jombang bernama Puji Riono, berakhir. Kemarin, kakinya ditembak polisi gara gara melawan saat ditangkap. Jambret warga Bandar Kedung Mulyo, Jombang tersebut selama ini paling dicari karena sering beroperasi di wilayah Kediri dan NGanjuk.

Ada 60 tempat kejadian perkara yang melibatkan jambret ini. Ulahnya sudah mebuat resah di Nganjuk dan Kediri. Jika terjadi jambret, sering pelakunya menbarah pada sosok pria tersebut. Kini setelah kakinya ditembus timah panas, setidaknya membuat reda kasus penjambretan di dua wilayah tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, menjelaskan, Puji Riono beraksi sendirian dengan mengendarai motor suzuki satria nopol AG 5578 GQ. Sedang sasaran kejahatannya para ibu rumah tangga yang mengendarai motor sendirian.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Modus yang ia lakukan, selalu mepet calon korban kemudian merampas tas miliknya. Akibatnya, yang sering terjadi adalah korbannya selalu terjatuh dari motor hingga luka parah. Tercatat, ada data yang menyebutkan bahwa selama ini dia melakukan di 50 TKP di Kediri. Sedang 10 TKP di Nganjuk. Puji Riono berhail mengumpulkan ratusan HP, beberapa buku ATM, flasdis dan uang tunai Rp 400 ribu.

Setelah menangkap dan mengamakan Riono di tahanan Polres, polisi masih mengembangkan pelaku lainnya ke tempat lain. Barang barang hasil jambretannya selalu dijual ke orang lain. Penadahnya tetap akan diburu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap hingga ke akar akarnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Untuk mempertanggungawabkan perbuatanya, dia disangka dengan psal 365 tentang pencurian yang disetai dengan kekerasan dengan ancaman maksimal adalah kurungan penjara 12. Berkas bekras pemeriksaan sedang dikumpulkan untuk dibendel , dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. ( joko )