Ini Para Pendekar yang Siksa Yuniornya Gegara Ingin Keluar dari Perguruan – Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena mengeroyok pendekar silat yuniornya di sebuah perguruan silat. Pengeroyokan dipicu yunior yang sudah tak betah dan ingin keluar dari perguruan, tidak mau membayar uang denda sebesar Rp43 juta.
Penganiayaan ini masih ditangani penyidik Polres Kotawaringin Barat. Kelima pendekar silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan mapolres.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Mereka adalah Siswanto, Aditya Suseno, M Joko, Febi dan Yahya. Sedangkan korban yang dikeroyok bernama Arut. “Kejadiannya pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Kapolres Kota waringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Menurutnya, tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang seluruh tubuh. Para pelaku juga menyuruh korban melewati kubangan air yang sudah dikencingi tersangka. Korban juga diludahi dan disiksa secara membabi buta.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Awalnya para tersangka meminta uang denda Rp43 juta, namun karena korban tak sanggup akhirnya disepakati dendanya sebesar Rp5 juta. “Rupanya korban tak kunjung membayar, sehingga lima pendekar tadi melakukan pengeroyokan,” tambahnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Para tersangka juga dites urine, ternyata satu di antaranya positif memakai narkoba. “Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia












