“Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (10/01/2022).
Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undang-udang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.