Jika yang dimaksud dalam penghinaan tersebut adalah akhlak yang buruk, perlakuan yang buruk, dan bukan hakekat agama Islam, maka tidak disebut sebagai kafir.
Namun bila yang dimaksud dalam penghinaannya itu adalah syariat yang suci, dan hukum-hukum yang telah Allah SWT syariatkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Nabi Muhammad SAW, maka tentu itu bentuk kekafiran.
“Dan sudah semestinya seorang Muslim menjauhkan diri dari perkataan yang tidak baik ini (menghina). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim yang berakal untuk melakukannya,” demikian penjelasan Dar al-Ifta.
Dar al-Ifta, menyimpulkan fatwanya bahwa orang yang menghina agama seorang Muslim tidak menjadi kafir. Sebab, ada kemungkinan untuk menafsirkan bahwa yang orang tersebut maksud adalah akhlak dan perlakuan yang buruk, bukan hakekat agama Islam itu sendiri. Sehingga, tidak boleh disebut sebagai kafir.