Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

HPN 2026, PWI Blitar Raya Bahas Potensi Jeratan KUHP bagi Insan Pers

Prawoto Sadewo
×

HPN 2026, PWI Blitar Raya Bahas Potensi Jeratan KUHP bagi Insan Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 WA0019

Blitar, Memo.co.id
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya akan menggelar santunan anak yatim dan Press Discussion bertema “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?” pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar.

Ketua panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, menyampaikan bahwa peringatan HPN tahun ini digelar secara sederhana karena situasi efisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Meski demikian, PWI Blitar Raya tetap ingin menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi insan pers dan masyarakat.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Di era yang serba sulit karena efisiensi di berbagai bidang, kami di PWI Blitar Raya merayakan Hari Pers Nasional secara sederhana, yakni melalui diskusi publik tentang perubahan KUHP yang baru,” ujar Prawoto.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih ditengarai memiliki potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk bagi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Hal ini bisa saja menjerat insan pers yang sedang bertugas apabila tidak dilakukan sosialisasi secara luas. Karena itu, diskusi dengan para praktisi hukum ini kami gelar sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat luas, khususnya para wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batasan hukum serta perlindungan bagi kerja jurnalistik di era digital.

Prawoto juga berpesan kepada seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan profesionalitas serta berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami berpesan kepada teman-teman semua, selamat melaksanakan tugas. Tetap profesional dan selalu mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini