Example floating
Example floating
Daerah

Heru: Laporkan Adhy Samsetyo Langgar Kode Etik Anggota DPRD Sidoarjo

A. Daroini
×

Heru: Laporkan Adhy Samsetyo Langgar Kode Etik Anggota DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sidoarjo Forum laporkan Adhy Samsetyo atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Sidoarjo kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo.

Surat laporan ini diserahkan langsung oleh Heru Sastrawan, sebagai koordinator Sidoarjo Forum kepada M Nizar, ketua BK yang didampingi Bangun Winarso Anggota BK DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Dalam forum hearing kemarin, Adhy Samsetyo dengan jelas mengaku sebagai Legal Eksekutif PT. Rachbini Leater, padahal statusnya dia sebagai anggota DPRD,” ungkap Heru Sastrawan, saat ditemui di Ruang BK DPRD Sidoarjo, Jumat 13 Maret 2020

Padahal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 118 sudah jelas boleh menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Maka dari itu pihaknya mendorong BK untuk segera memperoses pelanggaran ini dan terlapor dapat diberi sangsi pencopotan sebagai anggota DPRD Sidoarjo.