Fattah juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, ia juga mengingatkan pengusaha batik dan pelaku usaha lainnya bahwa perilaku seperti itu berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku, sehingga akan dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, perubahan warna air sungai menjadi merah tidak hanya terjadi di Sungai Klampar, tetapi juga terlihat hingga di muara sungai di Kelurahan Bugih dan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
Remasol, Pewarna Batik Ilegal Terungkap sebagai Sumber Perubahan Warna Sungai Klampar
Perubahan warna sungai Klampar menjadi merah yang menghebohkan di Pamekasan akhirnya terungkap.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan bukti yang mengarah pada penggunaan Remasol, pewarna batik ilegal.
Meskipun dampak lingkungan tidak terlalu serius, namun masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi air sungai tersebut karena dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi pengusaha batik dan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi undang-undang yang berlaku guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.