Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan peraturan perubahannya.
Peraturan tersebut juga mencakup Pasal 15 yang mengatur tentang ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia.
Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia: Tantangan dan Upaya Kominfo
Meski telah melakukan upaya maksimal, penanganan terhadap judi online di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Perjudian online terus berkembang dan mencari cara-cara baru untuk mengelabui pemblokiran dan pengawasan.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo harus terus meningkatkan sistem dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.
Semua pihak, baik dari pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam memberantas judi online agar dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia.