Example floating
Example floating
Tekno DigiInfobis

Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!

Alfi Fida
×

Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!
Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa keputusan Presiden Jokowi akan menentukan nasib peraturan Publisher Rights yang berfungsi sebagai jembatan antara platform digital dan perusahaan media.

Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh perusahaan media, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakomodasi berbagai usulan dari media.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Pada intinya, Publisher Rights adalah regulasi yang bertujuan untuk memberikan jaminan hak kepada media massa atas konten berita yang mereka hasilkan, yang akan disebarluaskan di platform digital global seperti Google, Instagram, dan Facebook.

Harapannya, regulasi ini dapat menciptakan kerjasama yang setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Pandangan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap Pengaruh Peraturan Publisher Rights terhadap Industri Berita di Indonesia

Dalam pandangan Google, rancangan aturan Publisher Rights dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita serta membatasi keberagaman informasi yang tersedia secara online.

Mereka berharap pemerintah akan mempertimbangkan lebih lanjut rancangan aturan tersebut dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa aturan ini adalah pengaturan untuk memastikan informasi berkualitas beredar sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Meskipun ada pandangan yang berbeda, langkah selanjutnya akan sangat menentukan dalam upaya mencapai kerjasama setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.