MEMO, Malang: Bawaslu Kabupaten Malang telah mengambil langkah tegas dalam mengawasi keaslian dokumen bacaleg DPRD.
Dengan menggunakan metode pengawasan door to door, Bawaslu memastikan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang tidak mengajukan dokumen palsu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap bakal calon palsu yang dapat mempengaruhi integritas proses pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Pengawasan Door to Door untuk Memastikan Keabsahan Dokumen Bacaleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang melakukan pengawasan secara langsung dengan cara mendatangi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang untuk memeriksa keaslian dokumen persyaratan.
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah adanya bacaleg palsu yang mengajukan dokumen palsu dalam pencalonan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terkait keaslian dokumen bacaleg.
Mereka telah memberikan instruksi kepada pengawas tingkat kecamatan di wilayah-wilayah yang memiliki bacaleg untuk melakukan komunikasi pengawasan dengan menggunakan alat kerja pengawasan yang sudah diterima oleh Bawaslu.
Pengawasan Bawaslu: 646 Bacaleg Terkonfirmasi Keaslian Dokumen Persyaratan di Kabupaten Malang
Menurut Wahyudi, pengawas kecamatan langsung mendatangi bacaleg di wilayah masing-masing untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan. Total ada 734 bacaleg DPRD Kabupaten Malang, dan sekitar 646 bacaleg telah dikonfirmasi keaslian dokumennya melalui pengawasan ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon anggota DPRD yang terpilih merupakan orang-orang yang sah dan memiliki dokumen yang terkonfirmasi keasliannya.
Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi adanya ijazah palsu dalam pengawasan ini, demikian Wahyudi menyimpulkan.
Pengawasan Door to Door Bawaslu Malang: Menjamin Keaslian Dokumen Bacaleg DPRD
Melalui pengawasan door to door, Bawaslu Kabupaten Malang telah mengkonfirmasi keaslian dokumen persyaratan sebanyak 646 bacaleg dari total 734 calon.
Tidak ditemukan indikasi adanya ijazah palsu dalam proses ini, membuktikan bahwa langkah pengawasan Bawaslu mampu memastikan keabsahan dokumen bacaleg DPRD Kabupaten Malang.
Dengan demikian, pemilihan anggota DPRD dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.