Ditanya para awak media dari empat perkara korupsi tersebut berapa total kerugian negara yang berhasil di audit dan yang berhasil dipulihkan?.
Dijelaskan oleh Kajari , untuk kerugian negara yang diakibatkan dari empat perkara tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 1. 823. 495 .459 atau mendekati angka Rp 1,9 Milyar.
Baca Juga: Rombongan Relawan Kota Angin Hari Ini Santuni Paket Sembako Untuk Mbah Tuminah Bukur
” Dari angka kerugian negara tersebut, kejaksaan negeri berhasil melakukan pemulihan uang negara yang terkorupsi sebesar Rp 1,3 milyar atau pencapaian progresnya sudah mencapai 70%. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini upaya pemulihan uang negara secepatnya mencapai 100%,” jelas Kajari Ika Maulidina didampingi Pasi Intel Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus ,Yan Aswari.
Disinggung pula oleh Kajari Nganjuk dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah membuat terobosan atau inovasi baru berlabel Corroption Impact Assessment ( CIA).
” Inovasi ini bertujuan salah satu strategi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Inovasi ini terutama digunakan untuk tujuan pencegahan dan optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkas Kejari. (Adi)












