Example floating
Example floating
NGANJUK

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Mulyadi Memo
×

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Sebarkan artikel ini
HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

NGANJUK, MEMO –

Dalam moment Hari Antikorupsi Sedunia ( HAKORDIA) tahun ini ( 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.

Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten

Dari empat perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Nganjuk, DR. Ika Mauludina satu diantaranya sudah muncul putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) yaitu perkara korupsi di Desa Banaran Kulon ,Bagor.

Sementara untuk tiga perkara korupsi lainnya masih disampaikan Kajari diantaranya Kepala Desa Ngepung,Patianrowo dan Kepala Desa Dadapan ,Ngronggot persiapan masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri ( PN).

Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......

Untuk tersangka satunya lago lebih detail dikatakan Kajari, yaitu Sekertaris Dinas Kominfo masih dalam tahap penyidikan dan pulbaket pemeriksaan saksi dan verofikasi dokumen.

” Untuk tersangka Sekdin Kominfo ada perpanjangan penahanan sampai 30 hari ke depan atau sampai pada tanggal 5 Januari 2026,” terang Kajari di ruang kerjanya hari ini ( 9/12/2025).

Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek

Ditanya para awak media dari empat perkara korupsi tersebut berapa total kerugian negara yang berhasil di audit dan yang berhasil dipulihkan?.

Dijelaskan oleh Kajari , untuk kerugian negara yang diakibatkan dari empat perkara tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 1. 823. 495 .459 atau mendekati angka Rp 1,9 Milyar.

” Dari angka kerugian negara tersebut, kejaksaan negeri berhasil melakukan pemulihan uang negara yang terkorupsi sebesar Rp 1,3 milyar atau pencapaian progresnya sudah mencapai 70%. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini upaya pemulihan uang negara secepatnya mencapai 100%,” jelas Kajari Ika Maulidina didampingi Pasi Intel Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus ,Yan Aswari.

Disinggung pula oleh Kajari Nganjuk dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah membuat terobosan atau inovasi baru berlabel Corroption Impact Assessment ( CIA).

” Inovasi ini bertujuan salah satu strategi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Inovasi ini terutama digunakan untuk tujuan pencegahan dan optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkas Kejari. (Adi)