OJK akan selekasnya keluarkan ketentuan berkaitan proses dan perhitungan jaminan dan strategi supaya pihak bank dan non bank bisa menanggapi dengan positif penerbitan PP itu.
“Bagaimana pihak bank dan nonbank bisa menanggapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan usaha menggerakkan makin majunya bidang usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,” papar dia.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan PP Nomor 24 Tahun 2022 itu sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Satu diantaranya atur pola pendanaan berbasiskan kekayaan intelektual atau intellectual properti (IP).
Arah dari penerbitan PP 24/2022 itu mempermudah pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh sumber pendanaan dari instansi keuangan bank atau instansi keuangan nonbank.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Sandiaga menjelaskan, kekayaan intelektual yang diartikan ialah kekayaan yang muncul atau lahir karena kekuatan cendekiawan manusia lewat daya cipta, rasa, dan karsanya yang bisa berbentuk karya di bagian tehnologi, ilmu dan pengetahuan, sastra, dan seni.
Dalam ajukan credit berbasiskan kekayaan intelektual empat persyaratan harus disanggupi, yakni mempunyai proposal pendanaan usaha ekonomi kreatif, mempunyai perikatan berkaitan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan mempunyai surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele












