Example floating
Example floating
Home

Gus Ipul Ingatkan Kepengurusan PBNU Berakhir 25 Desember

A. Daroini
×

Gus Ipul Ingatkan Kepengurusan PBNU Berakhir 25 Desember

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan, kepengurusan PBNU secara resmi akan berakhir pada 25 Desember 2021. Artinya, Muktamar NU harus digelar sebelum 25 Desember 2021.

Penyelenggaraan Muktamar PBNU diusulkan sebelum 25 Desember 2021

“Sesuai hasil Munas Alim Ulama dan Konbes, Muktamar digelar tanggal 23-25 Desember 2021, sehingga masa kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

Baca Juga: Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

Berdasarkan Keputusan Munas dan Konbes itu, Gus Ipul mengatakan, jika ada perkembangan pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Muktamar, maka penentuan kapan pelaksanaan diserahkan kepada PBNU.

“Padahal pemerintah berencana menerapkan PPKM level III mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga Muktamar 23-25 Desember 2021 jelas tidak mungkin,” kata Gus Ipul.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

Terkait hal ini, Rais Aam KH Miftachul Ahyar telah memerintahkan memajukan Muktamar pada 17 Desember 2021. Sedangkan Ketua Umum PBNU melalui Sekjen PBNU menginginkan Muktamar dimundurkan pada akhir Januari 2022.

“Jika PBNU gagal mengambil keputusan maka periode kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka yang diperintahkan Rais Aam harus jadi pedoman,” kata Gus Ipul.

Baca Juga: KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan, untuk memundurkan atau memajukan Muktamar, maka diperlukan rapat gabungan yang harus dihadiri Rais Aam dan Ketua Umum. Jika rapat gabungan tidak terjadi, maka Muktamar NU wajib digelar sebelum 25 Desember 2021.

Selain itu, jika terjadi keadaan deadlock, maka Rais Aam memiliki hak untuk menentukan kapan Muktamar. “Di dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi,” kata Ishfah.