2. Belum lulus sertifikasi;
3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajarkan pada unit administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Dengan status sebagai Guru Masih tetap Madrasah, yakni guru Bukan Karyawan Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintahan/Pemerintahan Wilayah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan pelaksana pengajaran yang diadakan oleh warga untuk periode waktu paling singkat dua tahun secara terus-terusan, dan terdaftar pada unit administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai ijin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan pekerjaan dasar sebagai guru.
6. Penuhi kwalifikasi akademis S-1 atau D-IV;
7. Penuhi beban kerja minimum 6 jam bertemu muka di satminkalnya;
8. Bukan yang menerima kontribusi semacam yang dananya mengambil sumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum umur pensiun (60 tahun). “Ini akan diutamakan untuk guru yang umurnya lebih tua,” sebutkan M Zain.
10. Tidak berpindah status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga masih tetap pada lembaga selainnya RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap kedudukan di instansi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.