Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Humaniora

Guru Madrasah Terima Tunjangan Utuh Selama 12 Penuh, Cair Melalui Bank Mandiri

A. Daroini
×

Guru Madrasah Terima Tunjangan Utuh Selama 12 Penuh, Cair Melalui Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Bank Sentral AS Buka Peluang Rupiah Bisa Menguat Lagi

Jakarta, Memo
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memberitahukan jika sokongan stimulan untuk guru bukan PNS bisa dicairkan. Pencairan telah diawali semenjak Senin (10/10) kemarin.

“Alhamdulillah, sesudah lewat proses administrasi, bantuan stimulan guru madrasah bukan PNS awal hari ini bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga: Kisah Tim Friede, Pria yang Jadi Kebal Racun Setelah 200 Gigitan Ular Selama 18 Tahun

“Sama sesuai informasi awalnya, tunjangan stimulan diberi penuh sepanjang 12 bulan, /bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sama sesuai ketetapan yang berjalan,” lanjutnya.

Diterangkan Anna, beberapa guru madrasah bukan PNS bisa memeriksa informasi pencairan ini lewat account SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama sudah mengirim info berbentuk Surat Info Yang menerima Tunjangan Intensif.

Baca Juga: Dua Jasad "Berciuman" Selama 2.800 Tahun, Ini Kisah dan Misterynya

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menerangkan, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, yakni memperlihatkan KTP, bawa Surat Info memiliki hak terima tunjangan stimulan yang diciptakan dari SIMPATIKA, dan Mmmbawa Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didownload dari SIMPATIKA

“Sesudah syarat komplet, beberapa guru dapat tiba ke Bank Mandiri paling dekat untuk lakukan proses pencairan,” terang Zain.

Baca Juga: Kritik Tajam Hasan Nasbi Soal Plesetan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Program MBG Prabowo

Zain menambah, stimulan ini dikasih ke guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, sebagai wujud rekognisi negara ke beberapa guru yang sudah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Ia mengharap tunjangan ini dapat berikan motivasi guru madrasah bukan PNS agar semakin bekerja dalam tingkatkan layanan pengajaran dan kualitas.

“Jasa mereka besar sekali dalam kenaikan kualitas proses mengajar-belajar dan prestasi peserta didik di madrasah kesemua tingkat,” terang Zain.

Akan tetapi, karena kebatasan biaya, Zain menjelaskan jika stimulan dikasih ke guru madrasah bukan PNS yang penuhi persyaratan dan sesuai tersedianya paket masing-masing provinsi. Adapun kriterianya ialah seperti berikut:

1. Aktif mengajarkan di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Info Management Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajarkan pada unit administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Dengan status sebagai Guru Masih tetap Madrasah, yakni guru Bukan Karyawan Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintahan/Pemerintahan Wilayah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan pelaksana pengajaran yang diadakan oleh warga untuk periode waktu paling singkat dua tahun secara terus-terusan, dan terdaftar pada unit administrasi pangkal di madrasah yang mempunyai ijin pendirian dari Kementerian Agama dan melakukan pekerjaan dasar sebagai guru.

6. Penuhi kwalifikasi akademis S-1 atau D-IV;

7. Penuhi beban kerja minimum 6 jam bertemu muka di satminkalnya;

8. Bukan yang menerima kontribusi semacam yang dananya mengambil sumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum umur pensiun (60 tahun). “Ini akan diutamakan untuk guru yang umurnya lebih tua,” sebutkan M Zain.

10. Tidak berpindah status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga masih tetap pada lembaga selainnya RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap kedudukan di instansi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.