Jakarta, Memo
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memberitahukan jika sokongan stimulan untuk guru bukan PNS bisa dicairkan. Pencairan telah diawali semenjak Senin (10/10) kemarin.
“Alhamdulillah, sesudah lewat proses administrasi, bantuan stimulan guru madrasah bukan PNS awal hari ini bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Selasa (11/10).
“Sama sesuai informasi awalnya, tunjangan stimulan diberi penuh sepanjang 12 bulan, /bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sama sesuai ketetapan yang berjalan,” lanjutnya.
Diterangkan Anna, beberapa guru madrasah bukan PNS bisa memeriksa informasi pencairan ini lewat account SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama sudah mengirim info berbentuk Surat Info Yang menerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menerangkan, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, yakni memperlihatkan KTP, bawa Surat Info memiliki hak terima tunjangan stimulan yang diciptakan dari SIMPATIKA, dan Mmmbawa Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didownload dari SIMPATIKA
“Sesudah syarat komplet, beberapa guru dapat tiba ke Bank Mandiri paling dekat untuk lakukan proses pencairan,” terang Zain.
Zain menambah, stimulan ini dikasih ke guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, kata Zain, sebagai wujud rekognisi negara ke beberapa guru yang sudah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Ia mengharap tunjangan ini dapat berikan motivasi guru madrasah bukan PNS agar semakin bekerja dalam tingkatkan layanan pengajaran dan kualitas.
“Jasa mereka besar sekali dalam kenaikan kualitas proses mengajar-belajar dan prestasi peserta didik di madrasah kesemua tingkat,” terang Zain.
Akan tetapi, karena kebatasan biaya, Zain menjelaskan jika stimulan dikasih ke guru madrasah bukan PNS yang penuhi persyaratan dan sesuai tersedianya paket masing-masing provinsi. Adapun kriterianya ialah seperti berikut:
1. Aktif mengajarkan di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Info Management Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);