MEMO – Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, mengimbau warga di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan segala aktivitas di zona bahaya. Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan enam desa sekitar gunung sebagai area larangan beraktivitas akibat status gunung yang berada di level III atau Siaga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk Desa Nobo, Dulipali, Klatanlo, Hokeng Jaya, dua dusun di Desa Boru, dan Desa Nawakote. “Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di radius 5 kilometer dari pusat erupsi, termasuk wilayah sektoral Barat Daya-Utara-Timur Laut sejauh 6 kilometer,” jelasnya, Kamis (23/1/2025).
Larangan ini juga menyasar aktivitas perekonomian seperti pertanian dan peternakan. Petrus menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan PLN untuk memadamkan listrik di enam desa tersebut pada malam hari. Langkah ini dilakukan guna mencegah warga bermalam di area rawan bahaya.