Example floating
Example floating
Peristiwa

Gerayangi Anak 8 Tahun, WT Berlebaran di Balik Jeruji Polresta Kediri

A. Daroini
×

Gerayangi Anak 8 Tahun, WT Berlebaran di Balik Jeruji Polresta Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

WT alias KIT ditangkap unit PPA Polresta Kediri, Senin (18/5/2020) kemarin. WT ditangkap unit PPA Polresta Kediri karena dugaan telah melakukan tindakan pidana asusila terhadap anak 8 tahun, kini harus berlebaran di balik jeruji besi Polresta Kediri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula atas laporan Nanik Muji Rahayu (32) ibu korban, alamat jalan Tangsari, Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kassubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan korban sebut saja bunga 8 tahun sedang tidur di depan ruang tv, tiba tiba di bangunkan oleh tersangka dengan berkata “Bunga bangun”.

Lebih lanjut, masih jelas Kassubag Humas Polresta Kediri, begitu korban bangun tidur, kemudian oleh tersangka disandarkan di tembok, dengan korban dalam posisi duduk.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

The post Gerayangi Anak 8 Tahun, WT Berlebaran di Balik Jeruji Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.