Dengan demikian, hari Selasa (3/10) merupakan batas waktu satu minggu sejak penetapan Permendag tersebut. Selanjutnya, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa platform media sosial seperti TikTok masih diizinkan untuk memberikan layanan jual-beli, tetapi mereka harus membuat platform terpisah untuk tujuan promosi.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga menyebut bahwa TikTok Shop sudah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik melalui sebuah surat.
Zulkifli Hasan kembali menegaskan bahwa platform social commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual-beli. Mereka hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi.
Selaku Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan dan tidak akan memberikan kelonggaran kepada platform social commerce yang masih melanggar peraturan tersebut.
TikTok Shop Berhenti Berjualan di Indonesia: Dampak Aturan Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa platform media sosial seperti TikTok masih diperbolehkan untuk menyediakan layanan jual-beli, tetapi harus membuat platform terpisah hanya untuk keperluan promosi. TikTok Shop telah menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi peraturan tersebut melalui surat yang mereka kirimkan.
Dengan ini, aturan Kementerian Perdagangan yang mengatur social commerce seperti TikTok Shop untuk tidak melakukan transaksi jual-beli tetap berlaku, dan tindakan keras akan diambil terhadap pelanggaran aturan ini.