Example floating
Example floating
Berita Kediri

Gelapkan Motor Teman, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

×

Gelapkan Motor Teman, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Petugas kepolisian polsek mojoroto ketika menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan Antok.
Example 468x60
Foto : Petugas kepolisian polsek mojoroto ketika menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan Antok.
Foto : Petugas kepolisian polsek mojoroto ketika menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan Antok.

Kediri Memo.co.id

Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Mojoroto berhasil mengamankan pria paruh baya Antok (56) warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik Igasius Sony Widodo (32), warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Selasa (19/07). Kini pria paruh baya tersebut harus berusan dengan pihak yang berwajib.

Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, penangkapan kali ini berdasarkan laporan yang dibuat Sony ke Polsek Mojoroto. Kejadian ini berawal pada hari Sabtu (16/7) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Sore itu Antok datang ke rumah Sony untuk meminjam sepeda motor Honda Vario nopol AG 3151 C.

Ketika itu Antok berdalih meminjam motor sebentar dengan alasan mau membeli pulsa di Counter Surabaya Cell. Lalu korban memberikan kunci dan sepeda motor kepada Antok. Namun hingga petang Antok tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Selanjutnya Sony mencoba menghubungi ponsel milik tersangka, namun ketika ponsel Antok dihubungi dalam keadaan tidak aktif. Dengan perasaan yang was was Sonypun menunggu kedatangan Antok hingga pukul 22.00 WIB untuk menggembalikan kendaraan tersebut. Namun setelah ditunggu hingga larut malam, Antok tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya.

“ Korban beberapa kali mencoba menghubungi tersangka melalui ponselnya namun masih tidak aktif,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi.

Setelah beberapa kali dihubungi namun tidak ada jawaban akhirnya Sony menunggu itikad baik Anton untuk mengembalikan sepeda motornya dan menunggu hingga esok harinya. Tampaknya tidak ada etikat baik Antok untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Ponsel milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Merasa menjadi korban penipuan korban selanjutnya Sony melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Anwar.

Setelah menerima laporan tersebut tim serse unit opsnal Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan dan juga mengawasi rumah tersangka. Pada hari Senin (18/7) petugas melihat Antok pulang ke rumah diantar tukang ojek. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Akhirnya tersangka digiring ke Mapolsek Mojoroto untuk diintrograsi. Dari hasil intrograsi tersangka mengaku jika sepeda motor tersebut dijaminkan ke tetangganya yang bernama Ali dengan meminjam uang Rp 2.000.000,-. Lantas petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Anwar Iskandar.(Bm/Wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.