Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan. Total ada 68 senjata tajam berbagai jenis, enam bal ganja kering, tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip ganja kering, dua unit airsoft gun beserta peluru, dan barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti itu kami temukan dalam sebuah koper besar. Kami juga mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut,” kata Fuady.
Baca Juga: Kencan Berujung Maut di Banyumas, Ini Kisah Tragis Remaja dan Kalapnya Pelaku Pembunuhan
Salah satu pelaku, NF, ternyata adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa, yaitu kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara pelaku lainnya, YM, kedapatan membawa satu senjata tajam.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa












