“Baru hari ini, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep,Unit Resmob dan Tim Jokotole berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah membacok korban,” ujar Widiarti.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Kangean, dijerat pasal 354 ayat (1) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat












