Protes keras ini masih kata Wiji bukan tidak beralasan. Yang jelas masyarakat Ngadiboyo masih trauma dengan kejadian pada tahun 1990 silam. Artinya pemohon tidak ingin jadi korban untuk ke dua kalinya gara gara panitia Prona pada saat itu juga tidak mengeluarkan kwitansi .
” Kerugian pemohon waktu itu selain uang pendaftaran program Prona hilang , juga tidak mendapatkan haknya berupa sertifikat. Dengan kejadian itu jangan sampai terulang lagi. Itu harapan saya,” beber Wiji.
Sementara dari pengakuan Suharto selaku Ketua Panitia PTSL Ngadiboyo saat di konfirmasi lewat nomor WhatsApp nya mengakui memang tidak mengeluarkan kwitansi. Panitia hanya memberikan bukti tanda terima penyerahan berkas saja.
” Satu kwitansi yang saya keluarkan itu karena pemohon mendatangi ke rumah. Jadi saya kasih kwitansi,” terang Suharto.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Ditanya juga oleh wartawan pertimbangan apa yang diambil panitia sehingga tidak mengeluarkan kwitansi pembayaran. Dengan singkat Suharto menjelaskan dengan bukti tanda terima penyerahan berkas tersebut sudah bisa untuk mengambil sertifikat PTSL.
Untuk diketahui lebih lanjut dikatakan Suharto bahwa panitia program PTSL Desa Ngadiboyo sampai saat ini masih membuka pendaftaran penyerahan berkas PTSL. ” Bagi warga yang belum menyerahkan berkas masih ada waktu untuk mendaftarkan tanahnya,” pungkas Suharto.. ( Adi )
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini












