Example floating
Example floating
Metropolis

Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa

A. Daroini
×

Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Pengadilan Negeri Kediri yang menempati gedung baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 14 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang baru diresmikan Minggu lalu. Diawal menempati kantor yang baru diresmikan, mengagendakan sidang pemeriksaan para saksi saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan dua terdakwa.

Persidangan dugaan kasus penipuan digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri, Senen (26/6/2019).

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Terdakwa tersebut yakni, RM Buang (58) asal Desa Semambung Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri dan seorang dr. Rut Indarti (51) warga jalan Jaksa Agung Suprato, Kemesik Rt 01, Rw 05 Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Keduanya terdakwa melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Korban yang berhasil diperdayai oleh pelaku diketahui bernama Etik Siti Mardiyah (50) merupakan pegawai ASN Pemkab Kediri yang tertipu harus membeli minyak wangi seharga Rp 3,5 juta.

Kasus berawal ketika korban Etik saat ketika menunggu suaminya yang dirawat di Ruang ICU RS Baptis. Kemudian terdakwa dr .Rut Indarti mengaku kepada korban bisa menyembuhkan penyakit suami Etik dengan jalan non medis.

Kemudain dr Rut mengenalkan RM Buang kepada korban terjadilah perbincangan dan dengan syarat korban Etik disuruh membeli minyak wangi yang dibeli dari negara Yaman seharga Rp 3.500.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukianto, SH mengatakan, terdakwa RM Buang dalam aksinya mengaku bisa menyembuhkan penyakit suami korban. Kepada korban tersangka mengatakan minyak wangi berasal dari Negara Yaman.

“Modus tersangka dengan cara meyakinkan korban, yang akhirnya tertarik untuk membeli minyak wangi. Kemudian pembayaran dengan cara mentranfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 3,5 juta, “katanya setelah usai persidangan, Senin (24/6/2019).

Masih jelas JPU Lukianto, Dengan bujuk rayuannya, korban diminta membeli botol yang berisi 5 pipet minyak wangi dengan 5 macam warna. Minyak wangi diyakini bisa menyembuhkan penyakit suami korban dengan cara dioleskan.