“Kepada korban, pelaku menjelaskan dengan cara mengoleskan minyak wangi ditelapak kaki, puser, dada dan tengkuk. Lalu, sisa minyak wangi dilarung di sungai brantas bendungan Gampengrejo Kediri.
Lukianto juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka meyakinkan korban setelah diolesi minyak wangi dalam 2 hari suaminya bisa sembuh. Ternyata setelah tiga hari suami korban meninggal dunia.
“Dari pengakuan terdakwa, fakta persidangan terdakwa mengaku membeli minyak wangi dari Pasar Wonokromo Surabaya dengan harga Rp 750 ribu, kemudian dijual ke korban Etik sebesar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan atau penjara maksimal 4 tahun penjara, “pungkas Lukianto, JPU.
Barang bukti yang dibawa dipersidangan berupa botol yang berisi 5 pipet minyak wangi dengan 5 macam warna, dan hasil print rekening pelaku. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.(jok)
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
The post Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa appeared first on Memo Kediri |.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
The post Gara Gara Uang Rp 3,5 Juta dokter ini Harus Menjalani Persidangan Sebagai Terdakwa appeared first on Berita Memo.
[ad_2]












