Example floating
Example floating
Home

Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

A. Daroini
×

Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

Sebarkan artikel ini
Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat
Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

Memo.co.id |

Gara gara tunda sholat subuh 45 menit, pejabat dipecat. Jika ini menjadi ancaman bagi semua pejabat, karena terlambat melakukan sholat berjamaah, pasti terasa indah. Terlambat sholat berjamaah, memberikan makna lebih luas bagi leadership, rasa tanggungjawab diri sendiri dan tanggungjawab ke orang lain, hingga tanggungjawab kepada Allah SWT.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

” Bayangkan saja, bila ini menjadi ketentuan bagi semua pejabat, baik pejabat di perusahaan BUMN maupun di pemerintahan. Pastilah, masyarakat terasa nyaman, kareena pemimpinnya semua memi,liki tanggungjawab, kepada banyak orang dan kepada Tuhannya,” kata pembaca acara di sebuah chanel Youtube, saat membacakan berita entang Pemerintah Arab Saudi memecat dua pejabat senior.

Pihak berwenang Arab Saudi telah memecat dua pejabat senior di Masjid Nabawi, Madinah. Musababnya, mereka menunda pelaksanaan salat subuh berjamaah di masjid suci itu hingga 45 menit.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Pemecatan kedua pejabat itu diumumkan Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman Al Sudais.

Al Sudais memutuskan untuk membebaskan Kepala dan Wakil Kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi dari tugas mereka karena kelalaian pekerjaan.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Sertifikat, Purnawirawan Guru Dipolisikan

Al Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin salat dan tiga muazin untuk setiap salat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dua masjid itu merupakan tempat suci utama umat Islam.

Al Sudais dalam pernyataannya berjanji bahwa semua tindakan yang diperlukan akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dalam menjalankan tugas.

Mengutip Gulf News, kemarin, langkah pemecatan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai salat subuh di Masjid Nabawi.