MEMO – Sederetan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk laporan ke Mapolres Jombang tersiar kabar tidak seluruhnya mulus tertangani.
Seperti halnya perkara dugaan korupsi di Desa Banjardowo Kecamatan Kabuh, Jombang yang dilaporkan oleh Suwandi selaku anggota BPD sejak tanggal 19 Desember 2024 silam sampai sekarang proses hukumnya masih terkatung katung.
Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Padahal menurut keterangan Suwandi, dari 10 item kegiatan fisik dan non fisik yang dijadikan bahan laporan ke unit Tipikor Polres Jombang bukan data abal abal.
Itu terbukti , sejak dua minggu terakhir di bulan Agustus ini , dirinya sudah mendapat kabar dari pihak penyidik tipikor jika data yang dilaporkannya sudah ditemukan nominal kerugian negara yaitu sebesar Rp 189 juta.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma

Namun demikian, dengan temuan kerugian negara sebesar itu ternyata malah berpotensi perkara itu mandek.
Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya
Alasannya menurut pengakuan Suwadi menirukan keterangan dari penyidik bahwa kalau angka kerugian negara dibawah Rp 200 juta , maka pihak terlapor cukup mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut ke kas negara.
Dengan fakta itu masih kata Suwandi, justru dengan regulasi itu tampaknya dibuat dasar oleh pihak penyidik dan kecamatan Kabuh untuk dijadikan alat intervensi personal, agar dirinya ( Suwadi) legowo dan bersedia diajak damai dengan pihak terlapor.
Alasannya , jika perkara ini diteruskan maka berpotensi akan menyeret perangkat desa lainnya. ” Ini lucu dan tidak masuk akal,” geritu Suwandi.
Tapi ditegaskan juga oleh Suwandi, tawaran itu spontan ditolak. Karena dirinya tidak mau dianggap oleh masyarakat jadi pelapor munafik.
” Saya tidak ada rencana akan mencabut laporan. Los dol sampai tuntas , harus ada tersangka ,” beber Suwandi.
Menanggapi realita itu dikatakan Moch Ishaq selaku pendamping pelapor ( Suwadi ) menjelaskan. Kalau ada pejabat yang melakukan korupsi dibawah (dua ratus juta ) dan uangnya dikembalikan dan lepas jeratan hukuman penjara, ini sangat memprihatinkan dunia hukum di Indonesia .
” Kalau menurut saya pribadi, kades yang melakukan korupsi dibawah dua ratus juta seharusnya tetap bisa dipejara . Karena sudah jelas jelas makan uang negara kenapa dengan mudahnya hanya kena sangsi mengenbalikan,” urai Ishaq.
Kalau hanya bisa dikembalikan itu justru akan memberi ruang gerak para koruptor karena sangsinya bisa jadi perdata seperti hutang piutang,” tegas Moch Ishaq.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di Desa Banjardowo yang melibatkan Kades Rahadian Firmansyah selaku terlapor sampai berita ini ditulis belum berstatus tersangka. Hal itu membuat masyarakat Desa Banjardowo tanda tanya besar ,ada apa dengan APH ?. Padahal proses hukumnya sudah memakan waktu hampir 9 bulan terhitung sejak laporan masuk. ( Adi )












