Dalam tampilan tersebut, Ganjar mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik. Ia menyambut jemaah dan mempersilakan mereka masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang berwudu sebelum salat dan duduk di saf depan sebagai makmum.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) telah meminta klarifikasi dari stasiun televisi yang menyiarkan tayangan ini, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) juga akan melakukan penelusuran karena tayangan tersebut menggunakan frekuensi publik dan melibatkan waktu yang dapat dianggap sebagai kampanye bagi calon presiden atau calon wakil presiden, yang saat itu belum diizinkan.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Kemunculan Ganjar Pranowo dalam Tayangan Azan: Kontroversi dan Pertimbangan Etik
Dalam menghadapi kontroversi ini, penting untuk memahami bahwa meskipun tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit mengatur kemunculan calon presiden di media televisi, aspek etika dan pertimbangan ibadah tetap harus menjadi prioritas.
Sebagai peserta Pilpres 2024, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada saat ini dan menjaga koridor etika dalam kampanye mereka. KPI telah meminta klarifikasi, sementara Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Semua pihak harus bersedia berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menghadapi isu ini, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.












