Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Gadis Cantik Nekat Bakar Motor Mantan Pacarnya, Gegara Cemburu

A. Daroini
×

Gadis Cantik Nekat Bakar Motor Mantan Pacarnya, Gegara Cemburu

Sebarkan artikel ini

Gadis cantik berinisial S (17) nekat membakar sepeda motor mantan pacarnya di Seijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (6/1/2022). S tidak sendirian, dia melancarkan aksinya bersama Azwar (22), MM Tirta (18), MR (17) dan Marhamah Zahra (18).

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan, kasus ini bermula saat mantan pacar S (17) bernama Soni sedang berada di area pemakaman untuk mempersiapkan pemakaman salah satu keluarganya yang meninggal dunia.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Saat itu, dia sempat bercerita kepada salah satu keluarganya dirinya sedang ada masalah dengan S. “Kemudian tiba-tiba datang satu unit mobil berhenti di dekat area pemakaman. Di dalam mobil tersebut berisi rombongan pelaku berjumlah enam orang,” katanya, Jumat (7/1/2022).

S langsung turun dari mobil dan menemui Soni. Kemudian terjadilah cekcok antara kedua kekasih tersebut. Di tengah adu mulut tersebut, Soni sempat melihat salah satu rekan dari S berinisial G (17) keluar dari mobil sembari memegang senjata tajam.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Lantaran terdesak, Soni berteriak minta tolong kepada keluarganya yang ada di pemakaman. Mendengar teriakkan itu, salah satu sudara Soni bernama Andriadi bersama Said langsung mengejar rombongan pelaku G berjumlah lima orang di dalam mobil tersebut, menggunakan sepeda motor (barang bukti yang terbakar milik Said).

Aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dan mobil pelaku tidak terhindarkan lagi hingga sampai di kawasan di depan SDN 162 tepatnya di Jalan Raden Patah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK