- Sidang korupsi seleksi perangkat desa di Kediri mengungkap peran sentral Unisma yang dinilai melakukan pembiaran terhadap prosedur cacat.
- Mantan Rektor Unisma mengakui instansinya tidak memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan seleksi perangkat desa meski menandatangani MoU.
Sidang Tipikor Ungkap Peran Unisma Dalam Seleksi Perangkat Desa
Tabir gelap dalam skandal dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Fokus persidangan kali ini menyoroti keterlibatan Universitas Islam Malang (Unisma) sebagai mitra penyelenggara ujian, di mana majelis hakim mencecar habis-habisan pihak kampus terkait tanggung jawab profesional dan kompetensi mereka dalam proses seleksi yang diduga penuh manipulasi tersebut.
Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya
Dalam lanjutan sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 saksi kunci untuk memperdalam keterkaitan antar pihak. Selain jajaran dari Unisma, saksi yang hadir meliputi mantan dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska) serta perwakilan dari CV Alfa.
Kehadiran mantan Rektor Unisma, Prof. Maskuri, menjadi pusat perhatian saat Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mempertanyakan integritas produk hukum dan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh pihak universitas.
Ketegangan muncul saat hakim mempertanyakan sikap rektor ketika mengetahui adanya kejanggalan dalam proses seleksi. “Produk saudara ketahui cacat, apa yang saudara lakukan?” tanya hakim I Made Yuliada.
Maskuri menjawab bahwa pihaknya hanya memberikan arahan lisan agar persoalan tersebut diselesaikan. Jawaban ini sontak memicu kritik pedas dari majelis hakim yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap prosedur yang tidak sah.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
“Berarti pembiaran, kan? Saudara melakukan pembiaran terhadap produk yang menurut saudara tidak baik dengan prosedur yang cacat,” tegas hakim.
Maskuri kemudian mengakui di hadapan persidangan bahwa secara normatif seharusnya dilakukan teguran tertulis atau bahkan pencabutan kerja sama jika produk yang dihasilkan terbukti tidak bernilai atau cacat. Namun, kenyataannya, langkah formal tersebut tidak pernah diambil oleh pihak rektorat saat itu.
Sisi kompetensi lembaga juga menjadi sorotan tajam JPU. Jaksa Mahardika menyinggung isi Nota Kesepahaman (MoU) yang menyebutkan Unisma memiliki tanggung jawab penuh mulai dari penyusunan materi, penyediaan infrastruktur komputer, hingga penilaian hasil ujian.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai rekam jejak, Maskuri mengakui bahwa Unisma belum pernah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan seleksi perangkat desa sebelumnya.
Kritik tajam juga datang dari hakim anggota, Manambus Pasaribu, yang menyayangkan nama besar institusi pendidikan tinggi terseret dalam pusaran kasus korupsi. Hakim menilai bahwa seharusnya pihak kampus menerjunkan teknisi dan panitia yang mumpuni agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu.
Hakim menutup sesi dengan pernyataan keras yang menyebut kasus ini sebagai “korupsi paling progresif” karena melibatkan berbagai lapisan, mulai dari kepala desa, camat, hingga institusi akademisi dan aparat.
Persidangan ini semakin mempertegas bahwa skandal perangkat desa di Kediri bukan sekadar urusan suap di tingkat akar rumput, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang melibatkan banyak lembaga besar. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang dinilai turut serta dalam memuluskan proses seleksi yang sarat akan kepentingan tersebut.












